Penerimaan Bakti Rimbawan (Non ASN) Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka pemenuhan Sumber Daya Manusia di Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dengan ini membuka Penerimaan Bakti Rimbawan (Non ASN) untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun, Sub Kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Penyuluh Kehutanan dan Sumber Daya Manusia Kehutanan dengan Sumber Dana dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH SDA DR) Tahun Anggaran 2024, dengan alokasi pemenuhan sebagai berikut :
- S-1 sebanyak 40 Orang
- D-III sebanyak 10 Orang
- SLTA/SMK sebanyak 50 Orang
Lebih lengkapnya bisa di download disini https://dishut.kaltimprov.go.id/file-kehutanan