Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) mempunyai tugas pokok: (1) merumuskan kebijakan teknis; (2) memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan pada kegiatan pengelolaan DAS di provinsi dan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; dan (3) melaksanakan evaluasi mitigasi iklim dan emisi gas rumah kaca (GRK) urusan kehutanan. Bidang ini terdiri atas  3  (tiga)  Seksi  dengan  tugas-tugas  yang  dijabarkan  masing-masing sebagai berikut :

Seksi Pengendalian Daerah Aliran Sungai :

  1. Menyiapkan  bahan  dalam  penyusunan  dan  penetapan  Rencana  Pengelolaan DAS, pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DAS di wilayah provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pembentukan forum pengelolaan DAS, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di wilayah provinsi;
  4. Menyiapkan bahan dalam pembangunan sistem informasi pengelolaan DAS.

Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Lahan (RPRL) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan (RTnRL) di luar kawasan hutan negara dan pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara;
  2. Menyiapkan bahan dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan melalui penghijauan (hutan rakyat, hutan kota, dan lingkungan), penerapan teknik konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi di kawasan bergambut, mangrove dan pantai/ pesisir;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan kegiatan pendukung, dan pengembangan insentif rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah provinsi;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lahan di luar kawasan hutan negara di wilayah provinsi;
  5. Menyiapkan penyusunan standar, kriteria, pedoman, prosedur, petunjuk teknis terkait kegiatan mitigasi emisi gas rumah kaca pada urusan kehutanan;
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi perencanaan aksi mitigasi iklim pada urusan kehutanan termasuk KPH;
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan mitigasi iklim dan tingkat emisi gas rumah kaca pada urusan kehutanan.

Seksi Pembenihan Tanaman Hutan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan areal lokasi sumber daya genetik, perbenihan tanaman hutan, sertifikasi sumber benih dan mutu benih tanaman hutan di wilayah provinsi;
  2. Menyiapkan bahan bimbingan dan evaluasi pelaksanaan perbenihan tanaman hutan, sumber daya genetik tanaman hutan, dan sertifikasi sumber benih dan mutu benih tanaman hutan di wilayah provinsi.