Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai uraian tugas: 

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang perencanaan dan pemanfataan hutan berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pemantauan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
  5. Melaksanakan pertimbangan teknis untuk rekomendasi Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK), izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi di wilayah Provinsi, perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah Provinsi, permohonan ijin lokasi terhadap status kawasan hutan.
  6. Penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan selain karbon, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu yang tidak dilindungi pada hutan lindung, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi di wilayah Provinsi;
  7. Penyiapan rumusan kebijakan terkait rencana dan bimbingan teknis penyusunan dan penetapan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah provinsi;
  8. Melaksanakan rapat terkait dengan bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Kawasan, serta melaksanakan tugas lain dengan bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan proses penerbitan dan pengesahan Surat Keputusan Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (RKT IUPHHK-HA), Reamstorasi Ekosistem (RE) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Kalimantan Timur;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.