Pelayanan Publik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur :

  1. Permohonan Data dan Informasi
  2. Pengaduan Masyarakat
  3. Pemberian Nomor Registrasi Kelompok Tani Hutan (KTH)
  4. Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
  5. Sertifikasi Sumber Benih
  6. Pertimbangan Teknis Pengadaan Benih dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Terdaftar
  7. Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
  8. Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor
  9. Penerbitan Persetujuan Pengesahan TPK Antara
  10. Persetujuan Dokumen Proposal Teknis Kegiatan Usaha
  11. Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha (TP-KO & TPT-KB)
  12. Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)

Lebih lengkapnya bisa dilihat link ini https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/wilayah/pemerintah-provinsi-kalimantan-timur-/dinas-kehutanan

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik :

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui online yang sudah tersedia di Website 
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Tim Pejabat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui sosial media Facebook dan Instagram
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dishut.ppid@gmail.com dan berada di website pada menu Kontak

website PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur ppid.dishut.kaltimprov.go.id

Operasional layanan informasi publik yang dilaksanakan di ruang Layanan Informasi atau ruangan PPID dimulai pada Pukul 08.00 WITA s.d 16.30 WITA Permohonan data dan informasi waktu yang diperlukan atau dikabulkan sekitar 3 hari sampai 5 hari. Namun, di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan permintaan data dan informasi dengan berbagai sarana komunikasi diantaranya menggunakan formulir permohonan data secara online yang tersedia di website dan email dishut.ppid@gmail.com yang terdapat di website tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan dan Permintaan dan Permohonan Informasi tanpa biaya.