Bimbingan Teknis dan Sosialisasi SAKIP dan E-SAKIP
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang adalah salah satu Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki kewajiban untuk melaksanakan SAKIP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 4 yang menyatakan “Penyelenggaraan SAKIP pada SKPD dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja”. Acara ini diadakan di hotel Four point Balikpapan pada tanggal 20 Februari 2024.
Untuk menerapkan SAKIP pada Perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur diperlukan pemahaman yang sama termasuk pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Oleh karenanya dipandang perlu untuk dilakukan Sosialisasi terhadap SAKIP itu sendiri dan disertai bimbingan terhadap penggunakan aplikasi untuk memonitor pelaksanaan SAKIP di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur beserta 20 UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.