Dialog Multipihak Dalam Rangka Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Pada hari Rabu, 5 September 2018, diadakan dialog multipihak dalam rangka percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) berdasarkan potensi hutan adat yang berada di Kabupaten/Kota di Prov. Kaltim yang bertujuan untuk sebagai media sosialisasi kebijakan dan strategi pengembangan hutan adat, sebagai media untuk melakukan identifikasi potensi calon hutan adat di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan tercapainya kesepakatan para pihak untuk mendorong dan memfasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat di Prov. Kaltim. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dan dihadiri oleh instansi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, Pokja PPS Kalimantan Timur, Pendamping/ LSM.
Ouput yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
- Tersosialisasikannya kebijakan dan strategi pengembangan hutan adat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda masyarakat hutan adat.
- Tersedianya data dan informasi terkait potensi calon hutan adat di wilayah Prov. Kaltim sehingga dapat didorong produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat sebagai salah satu syarat untuk ditetapkannya sebagai hutan adat.