Pembinaan Reklamasi Hutan dan Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi DAS Bagi Pemegang IPPKH di Prov. Kalimantan Timur
Dinas Kehutanan Prov. Kaltim mengadakan rapat pembinaan reklamasi hutan dan penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Prov. Kaltim pada hari Rabu, 19 Desember 2018 di ruang rapat Ulin Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dari pukul 10.00 WITA-selesai yang dihadiri oleh seluruh pemegang IPPKH di Provinsi Kalimantan Timur dengan Narasumber dari yaitu Kasubdit Reklamasidan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan, Direktorat Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan hutan lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bapak Ir. Waspodo.
Rapat ini dilakukan sebagai pembinaan awal bagi pemegang IPPKH di Prov. Kaltim akan kewajibannya untuk melakukan reklamasi atau rehabilitasi DAS setelah melakukan aktivitas penambangan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Dan untuk tindak lanjutnya kegiatan reklamasi atau rehabilitasi DAS akan diawasi dan dinilai pengerjaannya oleh Dinas Kehutanan Prov. Kaltim bersama BPDAS-HL. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan agar para pemegang IPPKH di Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih memperhatikan kewajibannya untuk memperbaiki kembali kawasan hutan setelah melakukan aktivitas tambang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.