Rapat Fasilitasi Izin Penggunaan Jalan / Koridor Kegiatan Kerjasama Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan antara PT. Putra Rajawali Plantation dengan UPTD KPHP SANTAN
Dinas Kehutanan Prov. Kaltim sebagai induk dari seluruh UPTD lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kaltim memfasilitasi rapat Izin Penggunaan Jalan/ koridor kegiatan kerjasama pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan antara PT. Putra Rajawali Plantation dengan UPTD KPHP Santan yang dilakukan pada hari Jumat, 4 Februari 2022 di Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan.
Rapat ini dipimpin langsung dengan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan dihadiri langsung dengan PT. Putra Rajawali Plantation dengan UPTD KPHP Santan. Dinas Kehutanan mendukung semua kegiatan perusahaan tetapi harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengikuti prosedur secara resmi.