https://dishutkaltim.com/public/admin/images/gambar_berita/1705471984_pptk.JPG

Rapat Kerja Kegiatan dan Program Tahun 2024

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Kerja Dinas Kehutanan dan UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dari tanggal 17-20 Januari 2024 di Hotel Platinum Balikpapan. Dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh seluruh UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kaltim. Maksud dari kegiatan Rapat Kerja Dinas dan UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur adalah dalam rangka Pengarahan kepala Dinas Kehutanan terhadap pelaksanaan tugas di tahun 2024 dan koordinasi percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Dinas Kehutanan tahun 2024. Diharapkan melalui Rapat Kerja ini memberikan manfaat yang besar, khususnya :

  1. Koordinasi antara Bidang dan UPTD berjalan baik sesuai dengan yang seharusnya.
  2. Pejabat PA, KPA, PPTK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Dinas Kehutanan dan UPTD dapat memahami dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pejabat PA, KPA, PPTK dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa lingkup Dinas Kehutanan dan UPTD dapat melakukan proses pengadaan pada aplikasi LPSE serta mempersiapan dokumen-dokumen yang diperlukan (Misalnya HPS, KAK, Surat Kontrak, dll) dengan pendampingan dari BPBJ. Pada Tahun 2024 Capaian Realisasi Belanja APBD telah ditargetkan oleh PJ. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, yaitu:
  4. Belanja Pegawai :
    1. Triwulan I minimal 20%;
    2. Triwulan II minimal 50%;
    3. Triwulan III minimal 75%; dan
    4. Triwulan IV minimal 95%.

    Belanja Barang dan Jasa:
    1. Triwulan I minimal 15%;
    2. Triwulan II minimal 50%;
    3. Triwulan III minimal 70%; dan
    4. Triwulan IV minimal 90%.

    Belanja Modal:
    1. Triwulan I minimal 10%;
    2. Triwulan II minimal 40%;
    3. Triwulan III minimal 70%; dan
    4. Triwulan IV minimal 90%.