https://dishutkaltim.com/public/admin/images/gambar_berita/6167IMG_0131.JPG

Rapat Pemaparan Paket Pengadaan dan Jasa Bagi Hasil (DBH SDA) Dana Reboisasi Tahun 2018

Pada hari Kamis 13 September 2018, Dinas Kehutanan Prov. Kaltim mengadakan rapat pemaparan paket pengadaan jasa bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) dana reboisasi tahun 2018 kepada Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi Prov. Kaltim di Ruang Rapat Ulin pukul 14.00 WITA. rapat ini dilakukan sebagai perkenalan TP4D sebagai pengawal proyek-proyek yang bersifat strategis tingkat nasional yang dibuat oleh Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dan KPH. Adapun hasil dari rapat ini adalah :

  1. Tim TP4D diperlukan untuk mengawal proyek-proyek yang bersifat strategis tingkat nasional.
  2. Pengawalan yang dilakukan oleh Tim TP4D bertujuan agar kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing KPH tepat waktu dan tepat sasaran.
  3. Tugas Tim TP4D hanya mengawal agar mempercepat atau memperlancar kegiatan.
  4. Minggu ke 3 bulan September KPH wajib menyerahkan persyaratan lelang ke Dinas Kehutanan.
  5. Semua kegiatan di KPH harus sudah tuntas pada pertengahan Desember
  6. Tim TP4D menyarankan untuk mencari solusi apabila ada potensi gangguan atau ancaman agar kegiatan bisa diselesaikan tepat waktu.
  7. Tim TP4D menyarankan untuk selalu menyiapkan Plan A dan Plan B untuk semua kegiatan.
  8. Dokumen Kontrak kerja yang telah disepakati dengan pihak ketiga harus diberikan kepada Tim TP4D untuk dibahas.
  9. Walaupun menggunakan system e-catalog tidak boleh ada kickback untuk mengurangi praktek-praktek negative karena Tim TP4D tidak ingin ada hal-hal negative yang terjadi pada SKPD yang dikawal.
  10. KPH sudah melakukan kesepakatan dengan Dealer Auto 2000 dalam pengadaan 27 unit mobil.
  11. Kegiatan RHL di KPH Bengalon termasuk prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan selama 75 hari.
  12. Setiap kegiatan harus dibuat schedulenya agar mudah di control dan selesai tepat waktu
  13. Progres pekerjaan harus dilaporkan perbulan ke Tim TP4D
  14. TP4D akan melakukan pengecekan ke lapangan dan dilibatkan pada saat kegiatan lapangan dan serah terima barang.
  15. Setiap kali dilakukan pemeriksaan di Kutai Timur yang melibatkan Tim TP4D maka KPH dapat mengajukan kepada Dinas Kehutanan untuk permohonan biaya Dinas Luar untuk Tim TP4D.