https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/83monev PK.jpg

Monitoring, Evaluasi, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Penyuluh

Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja penyuluh kehutanan serta demi kelancaran, optimalisasi dan  efektivitas kegiatan penyuluhan kehutanan maka dilakukan penempatan penyuluh Kehutanan lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah 41(empat puluh satu) orang pada 19 UPTD KPH/Tahura Bukit Soeharto lingkup Dishut Kaltim berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur Nomor : 821/361/KPTS/DK-I/2020 Tanggal 15 Juni 2020.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur khususnya Seksi Penyuluhan Kehutanan mengadakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyuluh di masing-masing UPTD dimana kegiatan ini memuat gambaran tentang perkembangan pencapaian hasil dan sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan penyuluhan kehutanan lingkup UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, sehingga dapat diukur dan dibandingkan dengan tujuan yang direncanakan, serta dikaji permasalahan-permasalahan dan tindak pemecahan masalahnya.

Tujuan diadakan kegiatan ini yaitu untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi di lapangan dan tindak pemecahan permasalahan, menyediakan umpan balik sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan/tindakan yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan, dan pemantauan administrasi.

Seksi Penyuluhan Kehutanan melakukan kegiatan ini dari periode bulan Januari-Maret 2021 di beberapa UPTD seperti di UPTD KPHP Meratus, KPHP DAS Belayan, KPHP Kelinjau, KPHP Manubar, KPHP Bengalon, KPHP Batu Ayau, KPHL Batu Rook, KPHP Mok Manoor Bulatn dan KPHP Damai. Di masing-masing KPHP terdapat hasil monev yang berbeda-beda seperti :

Hasil monev di KPHP Meratus dan KPHP DAS Belayan, Kabupaten Kutai Kartanegara :

  • Penyuluh kehutanan yang ditempatkan di UPTD KPH belum memadai untuk menjangkau wilayah yang luas sehingga belum ada zonasi penempatan penyuluh pada UPTD KPHP Meratus dan KPHP Das Belayan dimana mereka dapat bekerja secara fokus pada wilayah kerjanya dan optimal dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan kehutanan.   Untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyuluh kehutanan di UPTD KPHP, perlu dibentuk dan didorong pembentukan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) dan juga adanya koordinasi  dengan penyuluh-penyuluh lintas sektoral dalam pendampingan pengelolaan sumber daya hutan.
  • Untuk kelancaran pelaksanaan tugas penyuluhan, penyuluh kehutanan hendaknya membuat Rencana Kerja Penyuluh Kehutanan (RKPK) yang merupakan jadwal kegiatan yang disusun oleh para penyuluh kehutanan terampil dan ahli berdasarkan programa penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan masyarakat sasaran kehutanan di wilayah kerjanya.  Penyusunan RKPK disesuaikan dengan perencanaan UPTD KPHP.  Selama ini penyuluh kehutanan belum membuat RKPK yang dapat  mendukung penyuluh lebih fokus pada kegiatan pembinaan dalam satu tahun ke depan, serta memudahkan dalam pengumpulan angka kredit. Kegiatan penyuluh kehutanan  dalam membina Kelompok Tani Hutan (KTH) terutama dalam program perhutanan sosial, didukung oleh UPTD KPHP melalui alokasi kegiatan, anggaran dan ketersediaan sarana prasarana.

Monev Penyuluh Kehutanan di UPTD KPHP KPHP Bengalon, Kelinjau dan Manubar di Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan pada tanggal 03-04 Maret 2021.

  • Terdapat 2 (Dua) PK yang memungkinkan untuk dilakukan relokasi Penyuluh Kehutanan dari penempatan awal sesuai SK kepala dinas kehutanan nomor 821/361/KPTS/DK-I/2020 Tanggal 15 Juni 2020  Tentang Penempatan Penyuluh Kehutanan Dalam Wilayah  Penyuluh Provinsi Kalimantan Timur, yakni saudara Muhamad Jais, S.Hut dan saudari Galuh Amd. Kedua PK tersebut sesuai SK diatas, ditempatkan pada KPHP Manubar yang wilayah kerjanya sangat jauh dari domisili yang bersangkutan dan akan lebih efektif dan efisien bila yang bersangkutan ditempatkan pada KPHP Kelinjau sehingga akan mendekatkan PK pada wilayah kerja dan KTH binaannya. Hasil temuan kegiatan monev ini akan dicrosschek kepada ke 2 (dua) PK yang bersangkutan dan kemudian akan dirumuskan ditingkat Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas Kehutanan untuk diproses penyiapan SK penetapannya.
  • Terkait Sarana dan Prasarana bagi Penyuluh Kehutanan pada masing-masing KPHP sudah terealisasi berupa; Kendaraan roda dua (Sepeda Motor),  Laptop, GPS dan lain-lain sebagai pendukung kegiatan penyuluhan kepada masyarakt dan kelompok tani hutan (KTH) dalam rangka melaksanakan fasilitasi Pemberdayaan masyarakat  didalam maupun disekitar kawasan hutan terutama mengenai Perhutanan Sosial (PS) secara menyeluruh.
  • Untuk program kerja PK di 3 (Tiga) KPHP diatas, ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan sebagai contoh akan di lakukannya pembentukan KTH baru di KPHP Bengalon, Kelinjau dan Manubar disamping itu akan dilaksanakan Sosialisasi Pencegahan karhutlah, Pemberdayaan KTH dan Peningkatan Kelas KTH yang sudah berjalan dan menghasilkan produk unggulan.

 Monev Penyuluh Kehutanan di UPTD KPHP KPHL Batu Rook dan UPTD KPH Mook Manor Bulatn, dilaksanakan pada tanggal 18-19  Maret 2021.

  • Penempatan PK di dua UPTD tersebut sebagaimana SK Kadishut No. 821/361/KPTS/DK-I/2020 Tanggal 15 Juni 2020 tentang Penempatan Penyuluh Kehutanan dalam Wilayah Provinsi Kaltim, dipandang sudah sesuai dengan informasi yang diperoleh, dimana penyuluh dari UPTD KPHL Batu Rook yakni Maria Chiquitta Agusaputri, S.Hut, Veronica Carolina, S.Hut dan Dwi Angan Ribowo,S.Hut, sedangkan penyuluh dari UPTD KPHP Mook Manor Bulatn yakni Nena Lisepa, S.Hut.
  • Dengan keterbatasan tenaga PK di tingkat tapak dan wilayah kerja yang sangat luas serta akses jalan menuju KTH binaan yang belum sepenuhnya dapat dilalui oleh kendaraan roda 4, pembagian wilker PK di kedua UPTD sudah dilaksanakan dengan baik, sehingga lebih mendekatkan Penyuluh Kehutanan (PK) pada wilayah kerja dan KTH binaannya.
  • Terkait sarana dan prasarana bagi penyuluh sudah tercukupi dengan baik, berupa kendaraan roda 2, laptop, GPS dan lain-lain sebagai pendukung kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan KTH, dalam rangka melaksanakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, terutama mengenai Perhutanan Sosial (PS).
  • Untuk program kerja PK, ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan antara lain pembentukan KTH baru di UPTD KPHP Mook Manoor Bulatn, dan pelaksanaan pemberdayaan KTH serta peningkatan kelas KTH yang sudah berjalan dan menghasilkan produk unggulan.

Monev Penyuluh Kehutanan di UPTD KPHP KPHP Batu Ayau dan UPTD KPHP Damai, dilaksanakan pada tanggal 18-19  Maret 2021.

  • Kegiatan penyuluhan di UPTD KPHP Batu Ayau dan UPTD KPHP Damai masih menunggu DBH DR.
  • Jumlah tenaga penyuluh di wilayah kerja kedua UPTD KPHP masih dianggap kurang, mengingat luasnya wilayah binaan dan akses ke lokasi binaan.
  • Sarana dan prasarana bagi penyuluh sudah tercukupi dengan baik, berupa kendaraan roda 2, laptop, GPS dan lain-lain sebagai pendukung kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dan KTH, dalam rangka melaksanakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, terutama mengenai Perhutanan Sosial (PS)