Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan mempunyai uraian tugas: 

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan berdasarkan program kerja Dinas Kehutanan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk sinkronisasi tugas;
  5. Mengendalikan pelaksanaan tugas dengan membimbing, mengarahkan dan mengawasi untuk optimalisasi tugas;
  6. Menyusun kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan evaluasi dalam penyuluhan hutan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan hutan adat;
  7. Mengoordinasikan bimbingan teknis dan evaluasi realisasi kegiatan bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk mengetahui capaian hasil;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.