Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan mempunyai tugas pokok: (1) merumuskan kebijakan bersifat teknis; (2) memberikan pelayanan administrasi dan regulasi  pelaksanaan,  kegiatan  penyuluhan  kehutanan, pemberdayaan masyarakat, perhutanan sosial, dan promosi mitigasi iklim. Bidang ini terdiri atas 3 (tiga) Seksi dengan tugas masing-masing sebagai berikut :

Seksi Penyuluhan Kehutanan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penguatan kelembagaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program dan materi penyuluhan di bidang kehutanan dalam provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan dalam provinsi;
  4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan di bidang kehutanan;
  5. Menyiapkan  bahan  dalam  promosi  upaya  mitigasi  iklim  urusan  kehutanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Hutan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pengembangan kelompok tani hutan dan kelembagaan usaha, pengembangan kemitraan kehutanan dalam provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka fasilitasi dan pendampingan pengusulan penetapan areal kerja dan pengembangan perhutanan sosial (HKm, HTR, HD, dan kemitraan) dalam provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka fasilitasi dan pendampingan penyusunan dan penetapan rencana kerja kegiatan perhutanan sosial dalam provinsi;
  4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dalam provinsi.

Seksi Pembinaan Hutan Hak dan Hutan Adat :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat, dan pengelolaan hutan adat, serta penanganan konflik tenurial;
  2. Menyiapkan  bahan  dalam  rangka  pelaksanaan  pengelolaan  kawasan  hutan dengan tujuan khusus untuk religi dan pengembangan kerjasama/kemitraan dalam pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam provinsi;
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan hutan adat dan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk religi dalam provinsi.