Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dengan tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi. Kewenangan yang dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi antara lain :

1.    Perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;

2.    Perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kehutanan;

3.    Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan;

4.    Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;

5.    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan;

6.    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;

7.    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pengelolaan Daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan dan lahan;

8.    Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan;

9.    Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

10. Pelaksanaan Cabang Dinas;

11. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;

12. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan

13. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi;
  6. Mengoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan dan menetapkan standar pelayanan minimal unit pelaksana teknis daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Merumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan dan tata guna hutan, produksi dan pemanfaatan hutan, peredaran dan industri hasil hutan dan perlindungan hasil hutan berdasarkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi bidang kehutanan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk mengetahui tingkat pencapaian program;
  9. Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk optimalisasi tugas;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas : 

1.    Sekretariat

·         Subbagian Perencanaan Program

·         Subbagian Umum

·         Kelompok Jabatan Fungsional

2.    Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

3.    Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

4.    Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

5.    Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.

6.    Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

 

Serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan, diantaranya : 

1.    KPHP Santan

2.    KPHP Meratus

3.    KPHP Bongan

4.    KPHP Bengalon

5.    KPHP Kendilo

6.    KPHP Berau Barat

7.    KPHP Batu Ayau

8.    KPHP Sub Das Belayan

9.    KPHP Telake

10. KPHP Manubar

11. KPHP Mook Manoor Bulatn

12. KPHP Kelinjau

13. KPHP Delta Mahakam

14. KPHP Damai

15. KPHP Berau Utara

16. KPHP Berau Tengah

17. KPHP Berau Pantai

18. KPHL Balikpapan

19. KPHL Batu Rook

20. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto