Upaya Dalam Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan terus dilakukan, pada tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan Nomor P.83 tahun 2025 tentang perhutanan Sosial. Dalam Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 Perhutanan Sosial merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi deforestasi, dan mengakhiri konflik lahan hutan dengan memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutannya sendiri, dan mengembangkan penghidupan berkelanjutan di dalam dan sekitar kawasan hutan serta terdapat 5 skema perhutanan sosial meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).

Kemudian Pasca Undang-undang Cipta Kerja Pemerintah Pusat melakukan Revisi terhadap Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 menjadi Permen LHK nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2019 – 2023 yaitu salah satunya berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi Kawasan yang berkeadilan dan berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan maka  Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menjalankan kebijakan tersebut, sesuai dengan Rencana Strategis 2019-2023 dengan salah satu misinya adalah Meningkatkan Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Didalam dan Atau Sekitar Kawasan Hutan dengan kegiatan memberikan akses kelola bagi masyarakat atau pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat dalam hal ini adalah program perhutanan Sosial.

Dalam Perkembangan Perhutanan Sosial di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 menargetkan luasan perhutanan sosial sebesar 160.000 ha atau rata-rata 32.000 ha per tahun, capain realiasi luas perhutanan sosial di Kalimantan timur pada periode 2019 – 2023 telah melebihi target RPJMD seluas 176.612 hektar. Namun jika melihat secara keseluruhan Luasan Perhutanan Sosial sebelum periode tahun 2019 (RPJMD 2014-2018) yang telah didapat Mencapai seluas 295.655 hektar dengan 139 Surat Keputusan (SK).

Berdasarkan Perkembangan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan April 2024 telah tercatat sebanyak 296.798 hektar dengan 142 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Memiliki sebanyak 197 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terdiri dari Blue 126 KUPS, Silver 64 KUPS, Gold 5 KUPS dan Platinum 2 KUPS.

Dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Pengembangan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur Dinas Kehutanan telah menargetkan 2 (dua) capain indikator ke Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 – 2026 yaitu 20.000 Hektar Pertahun untuk akses Legal dan 20 Kelompok pertahun yang ditingkatkan Kelas Usahanya, hal ini dilakukan untuk dapat menyeimbangkan antar Proses Penyiapan dan Pengembangan Usaha perhutanan Sosial di Kalimantan Timur.

Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 33 (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya hutan sebagai salah satu kekayaan alam negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat, dengan tetap memastikan keberlangsungan manfaat ekologis.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki bentang alam hutan hujan tropis yang telah menopang perekonomian daerah dan nasional. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 1.844.969 hektare hutan lindung dan 6.055.793 hektare hutan produksi. Selain itu juga terdapat Kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan seluas 591.690 hektare, di mana 64.814,98 hektare merupakan Taman Hutan Raya yang dikelola oleh Provinsi.

Kondisi hutan, sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran masyarakat, telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitasnya, sehingga harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional dan bertanggung-gugat. Salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, serta menyejahterakan masyarakat, memerlukan perencanaan pembangunan yang baik.