Sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 33 (3), Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sumber daya hutan sebagai salah satu kekayaan alam negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat, dengan tetap memastikan keberlangsungan manfaat ekologis.

Provinsi Kalimantan Timur memiliki bentang alam hutan hujan tropis yang telah menopang perekonomian daerah dan nasional. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036, Provinsi Kalimantan Timur memiliki 1.844.969 hektare hutan lindung dan 6.055.793 hektare hutan produksi. Selain itu juga terdapat Kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya dan ilmu pengetahuan seluas 591.690 hektare, di mana 64.814,98 hektare merupakan Taman Hutan Raya yang dikelola oleh Provinsi.

Kondisi hutan, sebagai salah satu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran masyarakat, telah mengalami penurunan kualitas maupun kuantitasnya, sehingga harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional dan bertanggung-gugat. Salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan nasional, serta menyejahterakan masyarakat, memerlukan perencanaan pembangunan yang baik.