Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya bertugas: (1) merumuskan kebijakan bersifat teknis; (2) memberikan pelayanan administrasi dan regulasi, pelaksanaan perlindungan hutan di Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP); (3) perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Tahura lintas Kabupaten/Kota; (4) perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES; (5) pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Bidang ini terdiri atas 3 (tiga) Seksi dengan tugas masing- masing sebagai berikut :

Seksi Pengendalian dan Pengamanan Hutan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan di wilayah provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pengamanan hutan pada kawasan hutan dan penegakan hukum, pemberian advokasi, konsultasi dan bantuan hukum bidang kehutanan di wilayah provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pelatihan perlindungan hutan dan pengamanan hutan, dan pembentukan forum/lembaga kolaboratif dalam perlindungan hutan.

Seksi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan pelaksanaan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sosialisasi dan penyuluhan pencegahan, pengendalian dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pembentukan forum kolaboratif pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pembangunan sistem informasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi;
  5. Monitoring dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura Kabupaten/Kota.

Seksi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada pada lintas daerah Kabupaten/Kota;
  2. Menyiapkan bahan dalam pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk Appendix CITES;
  3. Menyiapkan bahan  dalam rangka identifikasi  areal dan pihak terkait dalam kawasan bernilai konservasi tinggi, pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai konservasi  tinggi  dan  daerah  penyangga kawasan  suaka  alam  dan  kawasan pelestarian alam, serta pembentukan forum kolaborasi perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi;
  4. Monitoring dan evaluasi perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.