Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya mempunyai uraian tugas: 

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan bidang perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) berdasarkan program kerja dinas serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, pengamanan hutan dan penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Daerah;
  5. Menyiapkan rumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota sesuai Rencana Pengelolaan Tahuran;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi Pembinaan dan pengendalian dalam pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendik) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  7. Penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pengelelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan Daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, pembentukan forum kolaborasi dalam perlindungan kawasan bernilai ekosistem penting di provinsi;
  8. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan peraturan untuk optimalisasi tugas;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  10. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja dinas; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas baik lisan maupun tertulis.