Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan program, administrasi umum, kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan, monitoring, evaluasi serta pelaporan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan program, administrasi umum dan keuangan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program, administrasi umum dan keuangan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;
  5. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaaan, verifikasi dan akuntansi keuangan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris membawahi Sub Bagian Perencanaan Program, Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan. Tugas pokok dan fungsi masing­masing sub bidang adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Perencanaan program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi serta pelaporan.
  2. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
  3. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan.