Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretariat mempunyai tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Sekretaris

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan Pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.
  4. Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.
  5. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Dinasyang berkaitan dengan tugasnya.

Subbagian Perencanaan Program

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Perencanaan Program mempunyai uraian tugas : 

  1. Menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan program Subbagian Perencanaan Program pada dinas sesuai  petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab  masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar  pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (RENJA), RKA, DPA, RKT, Perjanjian Kinerja (PK),  LKjIP, berdasarkan RPJMD dan program kerja Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan sinkronisasi terhadap RPJM Provinsi;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas  berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  7. Melakukan koordinasi dan penyusunan perencanaan dan program dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dnas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Subbagian Umum

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Umum mempunyai uraian tugas: 

  1. Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana operasional/program kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab  masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar  pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan adminstrasi umum, kepegawaian, ketatalaksanaan pemeliharaan, hukum, kehumasan, pengaduan masyarakat dan pelaporan berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  6. Melaksanakan pengelolaan adminstrasi umum, kepegawaian, ketatalaksanaan pemeliharaan, hukum, kehumasan, pengaduan masyarakat dan pelaporan berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  7. Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen umum, rumah tangga dan kepegawaian dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja sekretariat; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis.