PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Pemerintahan.

Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Visi

Menjadi penyedia layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Misi

  • Meningkatkan tata kelola informasi publik
  • Meningkatkan sumber daya manusia di bidang pelayanan informasi publik
  • Mengembangkan kualitas sistem informasi pelayanan publik berbasis teknologi

Tugas dan Fungsi

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
  5. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat
  6. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama

Struktur Organisasi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur

Ketua : Sekretaris

Sekretaris : Kepala Sub Bagian Umum

Koordinator : Dwi Sulistiowati, S.E

Anggota :

  1. Yolanda Andreina Noor
  2. Bahrul Muhid, S.Kom
  3. Rizki Rahmiatul, S.I.Kom
  4. Rizky Ananta Hasjmi Putra Pratama, S.I.Kom
  5. Nur Rizky Ashrini Hasmir

Website PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur ppid.dishut.kaltimprov.go.id

Operasional layanan informasi publik yang dilaksanakan di ruang Layanan Informasi atau ruangan PPID dimulai pada Pukul 08.00 WITA s.d 16.30 WITA. Namun, di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan permintaan data dan informasi dengan berbagai sarana komunikasi diantaranya menggunakan formulir permohonan data secara online yang tersedia di website dan email dishut.ppid@gmail.com yang terdapat di website tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan.

Tata Cara Permohonan Informasi :

  1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui email.
  2. Mengisi formulir permohonan secara offline maupun online dengan melampirkan indentitas dan surat pengantar.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir pernyataan keberatan atas permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID.
  5. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan petugas.
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya.
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya.
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).