https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/1691746699_FCPF SPAN.JPG

Pelatihan Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR dan FGD Peningkatan Kapasitas Pengelolaan FGRM pada Pelaksanaan Program FCPF-CF di Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelolaan Pengaduan SP4N Lapor dan Focus Grup Disscussion Peningkatan Kapasitas Pengelolaan FGRM Pada Pelaksanaan Program FCPF-CF di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, 9-10 Agustus 2023 di Hotel Platinum Balikpapan, yang dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Bapak H. Susilo Pranoto, S.Hut., M.Si. Dan dihadiri oleh seluruh UPTD KPHP Lingkup Dinas Kehutanan, Pokja Safeguards, Mitra Pembangunan.

SP4N-LAPOR! Merupakan salah satu channeling FGRM untuk memperkuat program FCPF- CF. Mengingat pentingnya FGRM sebagai salah satu prasyarat dalam implementasi safeguard terutama pada aspek pelibatan stakeholder, FGRM harus dipantau dan dievaluasi secara teratur untuk menilai keefektifannya dan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan. Umpan balik dari pemangku kepentingan harus diminta dan digunakan untuk membuat penyesuaian terhadap FGRM sesuai kebutuhan.

Berdasarkan alasan di atas maka akan dilakukan lokakarya peningkatan kapasitas pengelolaan FGRM dalam program terutama penguatan struktur pelaksanan FGRM pada setiap level, monitoring FGRM pada setiap unit kerja, kendala yang muncul pada setiap tahapan FGRM dan rencana tindak lanjut ke depan.Lokakarya ini akan membahas tentang bagaimana FGRM berbasis website dikelola dan diaplikasikan, serta bagaimana Manual system di siapkan.

TUJUAN diadakan kegiatan ini yaitu :
1. Meningkatkan kapasitas pelaksana pengelolaan FGRM dalam program FCPF-CF.
2. Praktek input data FGRM tahun 2021-2022 kedalam sistem SP4N-LAPOR!.
3. Mengkoordinasikan Pejabat Penghubung pengelola SP4N-LAPOR! Di level Subnational atau Provinsi (OPD).
4. Menyiapkan manual system FGRM untuk digunakan di tingkat tapak (Kabupaten/kota, KPH dan Taman Nasional).
5. Mendapatkan kontak person untuk vocal point pengelola FGRM di level tapak (Kabupaten/kota, KPH dan Taman Nasional).