https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/1708587608_PNBP.JPG

Pembekalan dan Penyegaran Operator Sistem Online RPBBPHH di Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Seksi Pengolahan hasil hutan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Menggelar Pembekalan & PENYEGARAN OPERATOR RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU PENGOLAHAN HASIL HUTAN (RPBBPHH) ONLINE, SISTEM TAHUN 2024 DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, acara diadakan pada tanggal 21-23 Februari 2024 di Hotel Fugo Jalan Untung Suropati No 8 Samarinda.

Pemateri yang di undang pada acara ini didatangkan dari Kementerian LHK Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
1. Agus Rahmat, S.Hut, M.T (Analis Hasil Hutan)
2. Rahmi Nurhidayah, S.Hut (Analis Hasil Hutan)
3. Dian Purnomo, A.Md (Pranata Komputer)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 tahun 2021 pasal 208 Setiap Pemegang PBPHH skala usaha kecil wajib menyusun RKOPHH setiap tahun melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan atau manual. Pelaku industri primer skala usaha kecil dan menengah yang hadir dalam kegiatan bimbingan teknis masih terdapat kendala terkait penginputan data rencana pemenuhan dan realisasi bulanan bahan baku versi terbaru.