https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/1667533777_WhatsApp Image 2022-11-04 at 11.49.06 AM.jpeg

Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan Tahun 2022

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem telah mengadakan Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan Tahun 2022 pada tanggal 2-3 Nopember 2022 di Hotel Grand Elty Tenggarong. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kehutanan yang dalam hal ini diwakilkan dengan Sekretaris Dinas, Ir. Zaina Yurda, M.P dan diikuti oleh seluruh Polisi Kehutanan UPTD Lingkup Dinas Kehutanan dengan narasumber dari Dinas Kehutanan Prov. Kaltim, IPKI Pusat, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Adapun hasil dari Rapat Koordinasi Polisi Kehutanan yaitu :

  1. Masih kekurangan tenaga Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan jenjang dalam Analis Jabatan sebanyak 354 orang;
  2. Terdapat 4 (empat) KPHP yang belum memiliki tenaga Polisi Kehutanan, dan diupayakan akan dilakukan penyebaran penugasan Polisi Kehutanan ke seluruh UPTD KPHP/L, Tahura paling lambat tahun 2023;
  3. Agar upaya pemenuhan tenaga Polisi Kehutanan dapat berjalan, maka harus dikawal pelaksanaan uji kompetensi dan DIKLAT Pembentukan tenaga Polisi Kehutanan yang telah diajukan dan dianggarkan;
  4. Akan bekerja sama dengan BPSDM Provinsi Kalimantan Timur untuk pelatihan-pelatihan teknis salah satunya bimbingan teknis atau penyegaran Polisi Kehutanan;
  5. Rapat Kordinasi Polisi Kehutanan dilaksanakan diawal anggaran DBH DR, berlokasi di luar daerah;
  6. Atasan langsung wajib mendukung dan membina anggota Polisi Kehutanan dalam memenuhi angka kredit guna kenaikan jenjang Polisi Kehutanan dalam bentuk penugasan (Surat Perintah Tugas) yang sesuai dengan tugas pokok serta fungsi polisi Kehutanan;
  7. Terkait penandatangan SKP Dinas Kehutanan Akan mengeluarkan surat edaran ke UPTD KPHP/L, Tahura sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku;
  8. UPTD KPHP/L, Tahura dapat menganggarkan kegiatan pelatihan menembak dan Dinas Kehutanan tetap menyelenggarakan kegiatan pelatihan menembak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun;
  9. Penganggaran pendidikan dan pelatihan PPNS di pusatkan di Dinas Kehutanan;
  10. Pemberdayaan Polisi Kehutanan pada kegiatan perlindungan dan pengamanan serta kebakaran hutan;
  11. Pakaian Polisi Kehutanan dan atributnya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan dipakai pada hari-hari tertentu;
  12. Dinas Kehutanan memfasilitasi IPKI Wilayah dalam pengembangan kelembagaan;
  13. Dilakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas khusus untuk Polisi Kehutanan Pembina.