https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/72IMG_3556.JPG

Rapat Percepetan Pelaksanaan Program/Kegiatan Sumber Dana DBH SDA DR Tahun Anggaran 2019

Dinas Kehutanan Prov. Kaltim mengadakan rapat percepatan pelaksanaan program/kegiatan sumber dana DBH SDA DR pada hari Senin, 12 Agustus 2019 pukul 09.00 WITA-Selesai di ruang rapat Dinas Kehutanan Prov. Kaltim. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan dan didampingi dengan Sekretaris dan Kepala Subbag Perencanaan Program, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang dan Kepala UPTD lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.

Adapun hasil rapat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menindaklanjuti hasil arahan dari Wakil Gubernur Kalimantan Timur terkait Tim Evaluasi Penyerapan Realisasi Anggaran Tahun 2019 sebagai berikut :
  1. Percepatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa (lelang/pengadaan langsung)
  2. Peninjauan kembali dan penyesuaian paket pekerjaan kontraktual dengan sisa waktu 6 bulan penyelesaian pekerjaan untuk menghindari terjadinya SILPA yang sangat besar diakhir tahun anggaran
  3. Menghindari penggunaan Pergub Nomor 71 Tahun 2013 (tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada APBD di tahun anggaran berikutnya) bagi paket pekerjaan kontraktual yang tidak selesai di tahun 2019.
  4. Meninjau kembali pencapaian target output sesuai yang telah  direncanakan terutama pada paket pekerjaan program/kegiatan strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi gubernur.
  5. Penertiban pelaporan agar tepat waktu, setiap SKPD menyampaikan progress program/kegiatan setiap bulan, sebelum rapat pada Triwulan III.
  6. APBD perubahan agar memprioritaskan anggaran program unggulan Gubernur yang belum diakomodir dalam APBD Murni sesuai dengan sisa waktu yang tersedia dan kapasitas anggaran.
  7. Setiap SKPD agar menyampaikan catatan tertulis permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian yang akan dilakukan.
  8. Meminta kepada Tim Gubernur untuk mengawal percepatan pembangunan (TGUP3) agar menginventarisasi permasalahan pembangunan serta mencermati program/kegiatan yang terkait dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

  1. Upaya upaya yang harus dilakukan masing masing Organisasi Perangkat Daerah antara lain  :
  1. Target realisasi keuangan per Agustus sebesar 49% dan realisasi fisik sebesar 61 %
  2. Penyerapan anggaran secara optimal dengan melakukan percepatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa (Tender/Pengadaan Langsung)
  3. Melakukan peninjauan kembali dan penyesuaian paket pekerjaan kontraktual dengan sisa waktu 6 bulan penyelesaian pekerjaan untuk menghindari terjadinya SILPA yang sangat besar diakhir tahun anggaran
  4. Meninjau kembali pencapaian target output sesuai yang telah direncanakan terutama pada paket pekerjaan program/kegiatan strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi gubernur
  5. Penertiban pelaporan TEPRA secara tepat waktu dan setiap SKPD menyampaikan permasalahan dan upaya penyelesaian yang akan dilakukan secara tertulis kepada Gubernur/Wakil Gubernur yang ditembuskan ke Sekretariat TEPRA di BAPPEDA PRovinsi Kalimantan Timur.
  6. Penyerapan anggaran secara optimal dengan melakukan percepatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa (Tender/Pengadaan Langsung) Melakukan peninjauan kembali dan penyesuaian paket pekerjaan kontraktual dengan sisa waktu 6 bulan penyelesaian pekerjaan untuk menghindari terjadinya SILPA yang sangat besar diakhir tahun anggaran