https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/1716461732_dbhdr2024.JPG

Rekonsiliasi DBH SDA DR Tahun 2023 dan Pembahasan Perubahan RKP DBH SDA DR Tahun 2024

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rekonsiliasi DBH SDA DR Tahun 2023 Dan Pembahasan Perubahan RKP DBH SDA DR Tahun 2024 Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Sesuai ketentuan yang termuat pada PMK No. 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Pada Ayat 1 disebutkan bahwa untuk menghitung besaran sisa DBH SDA DR Provinsi dan sisa DBH SDA DR Kabupaten/Kota setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH SDA DR Provinsi dan sisa DBH SDA DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

Adapun pada Ayat (2) disebutkan bahwa Gubernur dapat melakukan Koordinasi pelaksanaan Rekonsiliasi perhitungan sisa DBH SDA DR untuk daerah yang berada di wilayahnya. Dengan adanya ketentuan tersebut maka dilakukanlah Rekonsiliasi perhitungan DBH SDA DR Tahun 2023 dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.