https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/35IMG_4131.JPG

Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No :P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019, tanggal 21 Maret 2019

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur khususnya Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019, tanggal 21 Maret 2019 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada hari Rabu, 11 September 2019 di Hotel Grand Sawit Samarinda. Sosialisasi ini dibuka langsung dengan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang dan UPTD Lingkup Dinas Kehutanan dengan pembicara dari Kementerian LHK.

Adapun hasil dari sosialisasi ini adalah :

  1. Menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Perusahan Hutan Tanaman di Kalimantan Timur ± 45 (empat puluh lima) UM dengan Luasan 1,69 Ha, meliputi 12 UM RKTUPHHK-HTI dengan Kategori Self Assesment dan 34 UM RKTUPHHK-HTI Official Assesment.
  2. PermenLHK nomor P.11/2019 revisinya lebih ke Lahan Gambut dan sifatnya untuk melengkapi Permenhut nomor P.30/2014.
  3. Hasil Pengamatan Dirjen PPKL, sepanjang bukan di areal Kubah Gambut areal tersebut masih bisa dimanfaatkan. Kubah disini dimaksud adalah areal khusus yang dilindungin.
  4. Tata Cara Upload Laporan Karhutla : Jenis Hutan (HA atau HT), Kawasan KPH, Areal Izin, dan Tata Ruang.
  5. Pelaksanaan RKU jatuh Tempo di akhir Desember. HTI Wajib melakukan IHMB pada Areal Tanaman Pokok yang bukan THPB dan disusun oleh Ganis Canhut.
  6. Saat melakukan penyampaian IHMB oleh Konsultan, RKU diharapkan untuk memberikan Rekapitulasinya saja plus data Excel. Dimaksudkan untuk lebih memudahkan pemeriksaan dan cepat.
  7. RKU pada tahun ke-2 menggunakan Tabel Tegakan
  8. Penyusunan RKU untuk areal Gambut dimulai Tahun 2007 dan baru ada PermenLHK nya yaitu P.11/2019.
  9. Untuk Penggunaan Citra Satelit yang dipakai adalah data di 2 (dua) tahun terakhir. Tidak perlu disahkan karena gunanya citra satelit untuk mengindentifikasikan sejauh mana wilayah yang ada gambut dan bisa dimanfaatkan serta mengukur kedalaman, karena ada beberapa jenis gambut.
  10. Arahan Perbaikan RKU dirubah yang tadinya 14 (empat belas) hari menjadi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-HTI dan diserahkan ke Tata Usaha Kementerian.
  11. Menyetujui Hasil RKU selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, dalam pelaporan yang perlu diperhatikan lagi adalah AMDALnya. Apabila dalam hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan akan disurati dalam 10 (sepuluh) hari kerja.
  12. Apabila dalam jangka waktu perbaikan belum melaporkan dan sudah terlewat maka laporan akan diulang dari awal pelaporan.
  13. Untuk Evaluasi 5 tahunan diharapkan agar menyertakan kendala-kendala atau permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan agar dapat segera ditindaklanjuti.
  14. RKU-HTI berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan berdasarkan pada tahun kalender dan berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun berjalan, disahkan dengan target terbangan 0 (nol) %.
  15. Permenhut menyangkut Karhutla, dalam areal atau konsesi kurang dari 20 ha maka di buat 1 (satu) Tim karhutla, dan berlaku kelipatan 20 ha.
  16. Untuk perizinan Areal Pengguna Lain (APL) tetap memakai SK perizinan dengan masa berlaku sampai Daur Tanaman. Jika SK berakhir akan dimasukkan ke Tanaman Kehidupan untuk nantinya menghindari konflik-konflik.
  17. Dari Kementerian sudah meninjau daerah mana yang banyak memiliki kubah gambut, dan kementerian PPKL sudah merencanakan akan membuat SK untuk per Perusahan yang meemiliki Gambut di Areal kerjanya.
  18. Yang perlu ditindaklanjuti juga untuk kedepan adalah konflik masyarakat, yang menyangkut Tata Batas, Tumpang Tindih, Hutan Adat, Hutan/Kebun Masyarakat yang mana masyarakat banyak menanam sawit diareal Hutan. Pabrik sawit juga sudah ada di areal HTI.
  19. Di Kutai Barat arealnya sudah banyak menjadi Hutan Desa sudah diklaim oleh masyarakat sekitar.