https://dishutkaltim.com/admin/images/gambar_berita/30image001.jpg

Verifikasi dan Konsolidasi Data Pelaporan TEPRA Online Per 31 Maret 2019

Sehubungan  dengan telah dilaksanakannya pengentrian data pelaporan realisasi penyerapan anggaran per 31 Maret 2019 pada Portal TEPRA Online, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat verifikasi dan konsilidasi data pelaporan TEPRA Online pada Hari Rabu, 10 April 2019 di Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Prov. Kaltim. Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Prov. Kaltim didampingi dengan Kepala Sub Bagian Renram dan dihadiri oleh seluruh Operator TEPRA yang telah ditunjuk di masing-masing Bidang dan UPTD lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kaltim.

Adapun hasil rapat dari verifikasi dan konsolidasi data pelaporan TEPRA Online ini adalah :

  1. Perbaikan indikator data dasar pada kolom penanggung jawab kegiatan (PPTK) pada rincian kegiatan agar disesuaikan dengan penanggung jawab Perjanjian Kinerja masing-masing bidang & UPTD, karena masih ada kesalahan identifikasi untuk penanggung jawab kegiatan yang diidentifikasikan pada kolom PPTK masing-masing bidang dan UPTD
  2. Dalam melaksanakan pengidentifikasian paket program maupun kegiatan, operator wajib memperhatikan dan memastikan kesesuaian data kegiatan yang berhubungan dengan penyedia barang jasa, antara SIRUP dan data TEPRA yang akan diidentifikasi.
  3. Dalam pelaksanaan pengidentifikasian jenis paket kegiatan, operator wajib mengisi kolom yang berkaitan dengan kelengkapan data HPS, KONTRAK bila sudah menyelesaikan kontrak, Nomor SPK, Tanggal awal pelaksanaan, Tanggal akhir pelaksanaan, Lokasi dan hal hal lain yang berkaitan dengan Pengadaan/Kontrak.
  4. Diharapkan kepada setiap Operator agar lebih mencermati metode pengisian form identifikasi rincian kegiatan, baik rincian keuangan per tahun, rincian kegiatan fisik per tahun, indicator capaian output kegiatan, dan bukti fisik berupa dokumen maupun foto kegiatan.
  5. Dalam pengentrian data realisasi keuangan, masing-masing Operator TEPRA Bidang dan UPTD diharapkan untuk tidak mengentri berdasarkan capaian yang masih dalam proses pengSPJan, melainkan menggunakan data realisasi keuangan yang sudah di validasi pada SP2D SIMDA per akhir bulan kegiatan, dalam hal ini operator agar berkoordinasi pada sub bagian keuangan masing-masing Bidang dan UPTD untuk kepastian data entry yang akan diinput, guna menghindari kesalahan entry data pada portal TEPRA online.
  6. Dalam pengentrian data realisasi fisik kegaitan yang berupa persentase realisasi berdasarkan output kegiatan dalam bentuk softcopy dokumen dan foto kegiatan yang telah dijalankan, maka operator tepra masing-masing satuan kerja agar selalu berkoordinasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimasing-masing Bidang dan UPTD untuk menghindari kesalahan inputing data dimaksud.
  7. Dalam proses penginputan data realisasi TEPRA pada Portal Online TEPRA diharapkan para operator TEPRA untuk selalu memperhatikan tanggal penginputand ata, dimana dalam evaluasi pada bulan sebelumnya masih terdapat data input yang tidak seharusnya terentri pada bulan berikutnya.
  8. Untuk paket kegiatan yang berhubungan dengan Penyedia Barang Jasa, diharapkan kepada masing-masing Bidang dan UPTD pengelola kegiatan agar dapat mendefinisikan kegiatannya pada posisi SIAP LELANG, terkecuali kegiatan tersebut memang tidak dapat dilaksanakan dengan melampirkan Surat Pernyataan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing Bidang dan UPTD beserta alasan mengenai TIDAK DAPAT  dilaksanakannya kegiatan yang dimaksud.